Lompat ke konten utama

Kode Etik Jurnalistik

Sesuai Peraturan Dewan Pers

Seluruh jurnalis dan kontributor VARTA.ID terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers Indonesia:

  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  2. Cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Uji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak pelaku kejahatan.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.
  8. Tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA, gender, bahasa, dan latar belakang.
  9. Menghormati hak privasi kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Mekanisme Pengaduan

Pengaduan pelanggaran kode etik dapat disampaikan ke redaksi@varta.id atau melalui formulir Surat Pembaca. Pengaduan ditangani Dewan Editorial dalam 7 hari kerja.

Hak Jawab & Koreksi

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab tanpa biaya dan akan dimuat secara proporsional.