Kode Etik Jurnalistik
Sesuai Peraturan Dewan Pers
Seluruh jurnalis dan kontributor VARTA.ID terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers Indonesia:
- Independen, akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Uji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.
- Tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA, gender, bahasa, dan latar belakang.
- Menghormati hak privasi kecuali untuk kepentingan publik.
- Mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Mekanisme Pengaduan
Pengaduan pelanggaran kode etik dapat disampaikan ke redaksi@varta.id atau melalui formulir Surat Pembaca. Pengaduan ditangani Dewan Editorial dalam 7 hari kerja.
Hak Jawab & Koreksi
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab tanpa biaya dan akan dimuat secara proporsional.